JAKARTA - Pembacokan dan penembakan seorang warga hingga tewas bernama Muslim (40) di tempat ibadah di musala di Kecamatan Ilir II Kota Palembang pada 22 Juli bermotif utang narkoba.
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat aksi tersebut.
"Total tersangka ada empat orang, tapi baru tiga yang kami amankan, satunya lagi DPO," kata Hisar dalam jumpa pers dilansir Antara, Sabtu, 25 Juli.
Adapun tiga orang yang berhasil diamankan adalah Dani Afradi (36), Mukroni (49), dan Retno Herlambang (21), ketiganya warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kecamatan Gandus Kota Palembang. Sedangkan satu pelaku lagi yakni Arfani (31) masih DPO.
Menurut Hisar, pembunuhan itu bermula saat Arfani (DPO) menerima informasi bahwa korban menghadang keponakannya untuk menagih utang sabu-sabu kakaknya berinisial HK senilai Rp30 juta.
Arfani kemudian mengajak Deni, Mukroni, dan Retno untuk mencari keberadaan korban, Arfani yang membawa celurit berboncengan dengan Mukroni dan Deni yang membawa senjata api revolver berboncengan dengan Retno. Kemudian, mereka menemukan korban sedang istirahat di Musala Abadan Jalan Sultan Agung pukul 11.30 WIB.
"Ketika mereka melihat korban sedang duduk di musala, mereka langsung turun dan menyerang korban. Korban meninggal karena ada tembakan ke arah kepala," tambahnya.
BACA JUGA:
Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Sabtu dinihari di rumah masing-masing berkat informasi dari masyarakat.
"Untuk motifnya, korban sering mengancam keluarga tersangka dan kakak tersangka juga punya utang narkoba,” jelasnya.
Salah satu tersangka yang menembak korban, Deni Afriadi, mengaku dendam karena korban pernah menyandera orangtuanya dengan cara memagari rumah orangtuanya.
"Saya juga tembak dia karena dia pernah mau menembak saya, apa yang saya lakukan itu untuk membela harga diri orangtua saya," kata Deni.
Penyanderaan itu sendiri dipicu utang narkoba sebesar Rp100 juta milik kakak tiri Deni kepada korban, polisi pun akhirnya mendapati informasi terkait bandar besar dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
"Nama bandar yang tersangka sebutkan itu tidak asing, tapi akan kami dalami lagi," kata Hisar.
Ia mengimbau agar Arfani menyerahkan diri, sementara ketiga tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.