Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareakrim menangkap 21 pelaku ilegal akses terkait judi online yang disisipi pada situs pemerintahan. Ada 55 situs disusupi, 12 di antaranya situs pemerintahan.

“12 situs pemerintahan Provinsi, Kabupaten, Kota. Akan kami perdalam secara tertulis (pemeriksaan)," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Dari 21 pelaku, dua orang di antaranya merupakan penanam backlink judi online di situs pemerintahan. Mereka ditangkap di unit slah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial B dan JI. Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," papar Rizki.

Sementara untuk 19 orang lainnya merupakan penjudi online. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

Belasan orang itu diringkus di lokasi yang sama yakni, di kawasan Jakarta Utara.

"Kami berhasil mengamankan 19 orang. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," singkat kata.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.