Bandara Ngurah Rai Dibuka untuk 19 Negara, Ini Segala Persyaratan dan Aturan Main Turis Asing Masuk Bali
Gubernur Bali Wayan Koster (mengenakan kemeja merah) di Bandara Ngurah Rai Bali (Dafi-VOI)

Bagikan:

BADUNG- Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, hari ini. 

Sesuai keputusan pemerintah pusat ada 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata. Belasan negara tersebut, diperbolehkan masuk karena risiko COVID-19 rendah di level 1 dan level 2 dan positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO.

"Dan menerapkan  kebijakan sama-sama membuka prinsip timbal balik atau reciprocal dan diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali," kata Koster saat melakukan konferensi pers di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 14 Oktober.

Sementara, syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang diperbolehkan masuk Bali yakni vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi e-HAC internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Love Bali.

Termasuk syarat memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Sementara, untuk pesyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji swab PCR dengan hasil keluar dalam waktu 1 jam.

"Selama menunggu hasil uji swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas bandara, tidak diizinkan keluar. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan  akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi," ujarnya.

Sementara, bila hasil negatif COVID-19, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali 

untuk menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian, selama mengikuti karantina, wisatawan asing hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. 

Kemudian, pada hari ke 4 karantina mengikuti uji swab PCR. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani  perawatan atau isolasi. Namun, bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan  melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat  standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.

Sementara, untuk biaya uji swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab pendatang dari luar negeerri. Selain itu, turis asing berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah  ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Koster mengatakan, ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan  keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20, Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

Selain itu, selama berwisata dan berada di Bali, turis asing berkewajiban menjunjung  tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati  dan mentaati peraturan perundang-undangan. 

"Pemerintah Provinsi Bali akan  menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan. Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan  Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati dan Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat agar Pandemi COVID-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru COVID-19," papar Koster.

Sementara 19 negara yang diizinkan masuk Bali yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar; China, India, Jepang, Korea Selatan,  Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.