Main Judi Domino, 5 Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

BANYUWANGI - Lima orang pria ditangkap tim Satreskrim Polsek Cluring, Banyuwang, Jawa Timur. Kelimanya ditangkap lantaran bermain judi domino di teras rumah warga setempat.

Kelimanya berinsial HS (55) dan SR (55) warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring, SJ (53) bersama AH (36) warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, dan SW (65) warga Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi.

Kapolsek Cluring Iptu Agus Priono mengatakan kelimanya kedapatan bermain judi QiuQiu.

"Perjudian dilakukan di teras rumah warga di yang berlokasi di wilayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring," kata dia, Kamis 14 Oktober.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu set kartu domino, satu unit meja triplek, dan uang tunai sebesar Rp462 ribu.

"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolsek," sambung Iptu Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelimanya dijereat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.