Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan meniadakan sidang pengujian undang-undang, pada Senin 27 Juli mendatang. Hal ini kembali dilakukan untuk mensterilkan ruang persidangan dalam mencegah penyebaran penyakit karena virus corona.

"Belum ditentukan sampai kapan, nanti sambil lihat perkembangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono seperti dikutip dari Antara, Kamis 23 Juli.

Mahkamah Konstitusi akan melakukan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan terhadap seluruh ruangan serta sarana prasarana kerja di gedung lembaga itu.

Ada pun sidang sejumlah perkara diagendakan untuk digelar pada Senin 27 Juli, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.

Selanjutnya dua perkara uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpph Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang yang diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.

Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Seluruh sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Opsi Sidang Daring

Sebelumnya MK pernah meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020. Saat itu sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan COVID-19 karena dinilai mendesak.

MK juga sempat mempertimbangkan untuk menggelar sidangan secara daring, sehingga pemohon uji materi tidak harus hadir ke persidangan. Namun opsi tersebut masih terus didiskusikan terkait mekanisme pengujian yang paling memungkinkan sesuai dengan hukum acara. 

Namun sesuai hasil permusyawaratan hakim (RPH) saat itu, memutuskan untuk menghentikan sementara waktu sejumlah agenda persidangan sebagai upaya pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kebijakan itu dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, 16 Maret 2020.

Mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing kecuali pegawai/petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.