Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, mengimbau segenap jajarannya agar bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengikuti petunjuk Surat R-41/A/SUJA/09/2021.

Burhanuddin menjelaskan, petunjuk di dalam surat itu adalah seluruh pegawai Kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

Jaksa Agung berharap jajaran Kejaksaan juga diwajibkan mencermati dan memahami setiap unggahan di media sosialnya agar terhindar dari hal-hal yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

“Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari kita di media sosial,” kata Burhanuddin dalam video unggahan kanal YouTube Kejaksaan RI dilansir Antara, Selasa, 12 Oktober.

Dia juga mengingatkan agar segenap jajaran menghindari memainkan aplikasi TikTok yang rentan memicu kemunculan unggahan-unggahan mengandung hedonisme.

Kunjungan Kerja Virtual tersebut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para jaksa agung muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya. Ada pula para perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

Semuanya mengikuti Kunjungan Kerja Virtual ini dari ruang kerja atau kantor masing-masing.

Dalam kunjungan kerja itu pun, Burhanuddin mengapresisasi seluruh Warga Adhyaksa atau Kejaksaan yang senantiasa bekerja dengan penuh integritas, professional, dan berdedikas tinggi dalam memberikan yang terbaik bagi institusi mereka.