Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis mengkritik kebijakan pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi mobilitas warga mencegah penularan COVID-19. Dengan kasus yang sudah melandai, Cholil meminta kebijakan itu tak lagi relevan diterapkan.

Pemerintah memang sudah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo menjelaskan kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19.

Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

"Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," ucap Wibowo, Selasa 12 Oktober kemarin. Pernyataan ini dia sampaikan untuk merespons cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Kata dia, Indonesia memang sudah berhasil menekan laju pandemi. Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pandemi COVID-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.

"MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19," jelasnya dilansir dari laman resmi Kemenag.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Pemerintah mengubah tanggal merah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal merah ini sebelumnya jatuh 19 Oktober dan digeser jadi 20 Oktober.

Perubahan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan alasan pemerintah menggeser hari Libur itu adalah pandemi COVID-19. Hal ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19.