Bank-Bank di Indonesia Harus <i>Fair</i> Segera Turunkan Suku Bunga KPR
Ilustrasi. (Foto: Bank BTN)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen, di mana sebelumnya berada di level 4,25 persen. Dengan turunnya suku bunga ini diharapkan akan memberikan harapan bagi para pelaku khususnya di sektor properti untuk mengurangi beban bunga selama ini. Termasuk juga harapan bagi masyarakat untuk dapat menikmati bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih rendah lagi sehingga daya beli menjadi semakin terjaga.

Namun demikian bunga acuan ini menjadi hampir tidak ada manfaatnya setelah beberapa kali penurunan yang dilakukan. Suku bunga KPR perbankan masih bertengger cukup tinggi belum juga terlihat adanya penurunan yang signifikan.

"Harusnya pihak perbankan bisa lebih mengedepankan kewajaran dengan juga ikut menurunkan suku bunga mereka. Karena selama ini menurunnya BI 7-Day Reverse Repo Rate tidak selalu diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan,” kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis 23 Juli. 

Hal ini menurut Ali, sangat disayangkan karena yang terjadi justru bunga-bunga KPR masih cukup tinggi berkisar 9 persen sampai 10 persen. Beberapa bank sebenarnya sudah melakukan bunga promo yang lebih rendah dengan fixed rate 1 atau 2 tahun saja, namun bunga acuan masing-masing masih tinggi.

"Selain itu juga sebagian pengembang memberikan subsidi bunga sehingga suku bunga KPR terlihat rendah. Namun pada kenyataannya itu bukanlah tingkat suku bunga real," jelas Ali.

Hampir sama juga yang terjadi pada bunga pinjaman kontstruksi. Para pengembang yang telah bekerja sama dengan pihak perbankan saat suku bunga tinggi, belum juga diberikan kebijakan pengurangan suku bunga secara otomatis.

"Banyak pengembang dengan suku bunga pinjaman sebesar 11,5 persen sampai 12,5 persen saat ini tidak bisa menikmati tren suku bunga murah. Apalagi jika dilihat spread-nya cukup tinggi dibandingkan bunga acuan BI saat ini mencapai 8,5 persen," ungkap Ali.

Karenanya Indonesia Property Watch meminta semua pihak untuk dapat tanggap terhadap situasi saat ini. Para pengembang jangan sampai dijadikan obyek karena saat ini sebagian besar terkena dampak pandemi COVID-19 dan akan semakin berat ketika suku bunga tetap tinggi.

Kami harapkan Bank Indonesia dan OJK dapat memberikan teguran kepada pihak perbankan untuk ikut juga menurunkan suku bunga mereka. Atau bahkan sedikit paksaan. Karena dengan kondisi saat ini dampaknya akan sangat besar bila tidak diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan," jelas Ali.