JAKARTA - Komisi I DPR RI mempermasalahkan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan APBN di Kementerian Pertahanan sebesar Rp48,1 miliar. Menurut anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya, kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut seharusnya patuh terhadap Undang-Undang Keuangan Negara yang tidak mengenal diskresi.
Dia menegaskan dana yang masuk dalam rekening pribadi tersebut harus dipertanggungjawabkan. Apalagi, anggaran yang digunakan bukan merupakan bagian dari dana operasional menteri.
"Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawabkan termasuk oleh Kemenhan. Semua penggunaan uang negara harus patuh UU Keuangan Negara dan Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang," kata Willy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Juli.
Lebih lanjut, politikus Partai NasDem ini juga mengkritisi alasan penggunaan rekening pribadi untuk keperluan atase. "Kalau dibilang untuk kebutuhan atase pertahanan ini justru makin aneh. Mengapa kebutuhan atase malah tidak dianggarkan," tegasnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, dia kemudian meminta agar anggaran Kementerian Pertahanan harus dialokasikan sesuai kebutuhan penugasan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dirinya juga mengingatkan, jika atase Kemenhan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kementerian Keuangan maka harus diselesaikan.
"Kalau atase pertahanan belum memiliki rekening penampung, segera selesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan yang merusak citra pengelolaan keuangan negara oleh kementerian,” ujarnya.
BACA JUGA:
Senada dengan Willy, anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding juga mengkritisi penggunaan rekening pribadi untuk mengelola APBN di Kementerian Pertahanan.
Menurut dia, alasan kecepatan seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak adalah alasan yang kurang tepat.
"Kita berada di dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara. Tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi tersebut," kata Karding.
Politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan negara sudah memiliki sistem yang tidak sembarangan. Sehingga, Kementerian Pertahanan harus menjelaskan secara detail terkait penggunaan rekening pribadi tersebut agar tidak terjadi hal yang sama.
"Selain itu mereka harus segera berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kementerian Pertahanan," ujarnya.
Sebelumnya, BPK merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Dalam laporan itu BPK menemukan ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke dalam rekening pribadi dan temuan itu terjadi dalam lapora keuangan kementerian dan lembaga tahun 2019.
Dalam temuannya, BPK mencatat total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar. Temuan ini tersebar di lima kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pertahanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.