Bagikan:

JAKARTA - Dalam tiga tahun terakhir, otoritas telah mengungkap tujuh kasus penyelundupan kendaraan mewah. Kami merangkum berbagai kasus itu untuk Anda.

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 29 September 2019 dilakukan oleh PT SLK. Tercatat, barang yang diselundupkan adalah mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total nilai barang Rp2,9 miliar. Dalam kasus itu, potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 29 Juli 2019 dilakukan oleh PT TJI berupa Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Dengan total nilai barang Rp1,07 miliar dengan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. 

Kasus selanjutnya adalah penyelundupan dengan manifes tertanggal 21 Desember 2018 dilakukan oleh PT NILD berupa mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2 dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,4 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.

Temuan kasus penyelundupan barang mewah (Istimewa)

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018 dilakukan oleh PT MPMP berupa mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, tiga mesin VW dari Singapura dengan total nilai barang Rp2,07 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,03 miliar.

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 15 November 2017 dilakukan oleh PT IRS berupa mobil BMW tipe M3 CSL, lima unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan lima unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,6 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 24 Februari 2017 dilakukan oleh PT TNA berupa 13 unit motor BMW berbagai tipe dan satu unit motor Ducati dengan total nilai barang Rp1,7 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Kasus penyelundupan dengan manifes tertanggal 16 Desember 2016 dilakukan oleh PT TSP berupa tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo yang pada dokumen diberitahukan sebagai sparepart dengan total nilai barang Rp6,7 miliar serta perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar.