Bagikan:

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan pengukuran warga miskin ekstrem merujuk pada pengukuran Parity Purchasing Power (PPP) Bank Dunia.

"Merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia ialah penghasilan di bawah PPP 1,99 dolar AS per kapita per hari, atau sekitar Rp12.000 per kapita per hari)," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers secara daring bertema "Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Desa pada Tahun 2024" di Jakarta dikutip Antara, Rabu, 6 Oktober.

Mendes menambahkan, nilai PPP itu setara dengan penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia.

Abdul Halim  mengharapkan, pengentasan kemiskinan ekstrem di desa dapat lebih cepat dari yang sudah ditargetkan, yakni pada 2024.

Pada fase pertama, Mendes mengemukakan, pencapaian untuk memupus warga miskin ekstrem ditargetkan sebanyak 8.264 desa di 35 kabupaten pada 2021/2022.

Pada fase kedua, lanjut dia, sebanyak 29.632 desa di 138 Kabupaten/Kota ditargetkan terentaskan dari kemiskinan ekstrem pada 2022. Kemudian pada fase ketiga, kemiskinan ekstrem terentaskan di 37.523 desa di 261 Kabupaten/Kota pada 2023.

"Dan pada 2024, menuntaskan desa yang belum nol kemiskinan ekstrem, dan monitoring," paparnya.

Mendes juga mengatakan, dalam rangka memupus kemiskinan ekstrem di desa, Kemendes PDTT telah berupaya untuk memutakhiran data SDGs Desa mencakup data penghasilan warga.

"Dengan begitu, di lapangan telah dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address, " Gus Halim, demikian biasa disapa

Gus Halim memaparkan, terdapat empat strategi penanganan warga miskin ekstrem, pertama, memupus kemiskinan ekstrem menjadi nol persen dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up).

Kedua, subyek penanganan warga merujuk "Satu Nama Satu Alamat" (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind).

Ketiga, penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan.

Dan keempat, tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.