GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan tujuh objek wisata kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar mendapat izin melaksanakan uji coba pembukaan objek wisata terbatas.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata bersama pelaku wisata di wilayah ini telah mempersiapkan persyaratan uji coba pembukaan objek wisata terbatas.
"Sampai saat ini, seluruh objek wisata yang dikelola oleh pemerintah dan desa wisata masih tutup sementara. Kami sudah mengajukan tujuh objek wisata supaya dapat melakukan uji coba terbatas," katanya dikutip Antara, Rabu, 6 Oktober.
Namun demikian, bupati tidak merinci secara detail objek wisata mana saja destinasi yang diajukan untuk dapat dilakukan uji coba terbatas.
“Yang jelas, kami telah berupaya mengajukan objek wisata yang siap secara protokol kesehatan untuk pembukaan kembali ke Pemda DIY dan pusat," katanya.
Sunaryanta mengimbau baik pelaku wisata dan masyarakat tetap bersabar selagi menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat. Termasuk menunggu hasil dari pengajuan tersebut.
"Kami mengimbau kepada wisatawan dan pelaku wisata bersabar sampai ada izin pelaksanaan uji coba pembukaan objek wisata terbatas," imbaunya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono membenarkan pengajuan sudah dilakukan. Ada pun pengajuan dilakukan belum lama ini.
BACA JUGA:
Ada pun tujuh objek wisata yang dimaksud adalah Pantai Baron, Pantai Watulumbung, Gunung Ireng, Gunung Gentong, Gua Pindul, Gua Kalisuci, serta Bejiharjo Edupark. Ketujuh destinasi ini sudah melengkapi persyaratan untuk uji coba terbatas.
Pengajuan tersebut dilakukan lewat Dispar DIY baru kemudian ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pihaknya pun tinggal menanti jawaban dari pusat atas pengajuan tersebut.
"Kami ajukan objek-objek wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE dan QR code PeduliLindungi. Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan dari pusat," katanya.