Usut Pabrik Obat Keras di Yogjakarta, Bareskrim Ringkus Sosok Pemodal
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus pemodal dua pabrik obat keras di Yogjakarta. Penangkapan ini merupakan rangkaian penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menangkap pemodalnya berinisial S alias C," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa, 5 Oktober.

Pemodal ini diringkus pada Jumat, 1 Oktober. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S alias C ini mendapat keuntungan paling besar.

Dengan penangkapan ini, total 17 tersangka yang sudah diringkus dalam kasus tersebut. Meski demikian, lanjut Krisno, pihaknya masih memburu seorang lainnya yang berperan sebagai penyambung antara pemodal dan pemilik pabrik obat-obatan tersebut.

“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap," kata Krisno.

Di sisi lain, dalam penuntasan kasus tersebut setidaknya mengerahkan dua tim. Di mana, tim pertama fokus pada pokok perkara dan kedua mengusut TPPU.

"Jadi arahnya memang ke sana (TPPU) dan masih dalam proses pendalaman," tandas Krisno.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar dua pabrik pembuatan obat di wilayah Yogyakarta. Pabrik ini memproduksi obat-obatan keras tanpa izin seperti Hexymer, Trihex, DMP dan double L.

"Mereka ini tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin, 27 September.

Pembuatan obat-obatan harus diawasi secara penuh sebab efek yang disebabkan sangat berbahaya, mulai dari sulit berkonsentrasi hingga halusinasi.

"Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," kata Agus.