JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan dengan skema kejahatan dunia maya yang menggunakan penipuan email terhadap perusahaan lintas negara, dengan total kerugian mencapai Rp84,8 miliar.
"Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat, 1 Oktober.
Rusdi menjelaskan tujuan pelaku adalah mendapatkan dana yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan.
Dalam perkara ini Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).
Simak di video ini: