JAKARTA - Kasus penembakan terhadap paranormal yang dikenal dengan nama Alex di kawasan Pinang, Tangerang, sudah terungkap. Motif di balik kasus itu tak lain rasa denda dari tersangka.
Setidaknya ada tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama berinisial M selaku otak kejahatan, K sebagai eksekutor, dan S berperan sebagai joki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan rasa dendam tersangka M muncul setelah mengetahui jika korban telah meniduri istrinya pada 2010.
Di mana, aksi bejad korban bermula ketika istri dari tersangka menjadi pasiennya. Saat itu, dia hendak memasang susuk untuk daya pikat.
"Rasa dendam ini sekitar tahun 2010 lalu pada saat itu istri dari tersangka M berobat kepada korban yang kerjanya sebagai paranormal. Pasang susuk pada saat itu tapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa, 28 September.
Aksi itupun baru diketahui tersangka beberapa tahun terakhir. Sebab, istri tersangka sempat menutupinya.
Tapi pada akhirnya terbongkar juga, istri tersangka M mengaku telah ditiduri oleh korban. Pengakuan itu terucap saat mereka menunaikan ibadah haji.
"Saat M dan istrinya tunaikan haji baru istri ini mengaku betul kejadian tahun 2010 lalu pada saat berobat di sana. Dengan rayuan di sana terjadi di sana di rumahnya lalu berpindah di hotel. Ini yang timbulkan dendam dari M," papar Yusri.
BACA JUGA:
Pendam Dendam
Rasa dendam dari tersangka sempat bisa dikendalikan. Dia mengubur semua kekesalannya dalam-dalam. Tapi, ada hal lain yang memicu muncul kembali rasa dendam itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut perasaan dendam dari tersangka bangkit setelah ada kabar jika kakak iparnya menjalin hubungan dengan korban.
"Kakak pelaku adalah yang bangkitkan motif peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 5 tahun lalu, sudah tenangkan diri tapi dipicu lagi oleh peristiwa kakak ipar diduga kuat punya hubungan khusus dengan korban," kata Tubagus.
Dengan adanya pemicu itulah, tersangka berinisial M merencanakan aksi pembunuhan itu. Dia menyewa eksekutor berinisial K untuk menghabisi nyawa paranormal tersebut.
"Dari situ motivasi bangkit lagi peristiwa 5 tahun lalu muncul dan jadi motivasi tersangka untuk melakukan pembunuhan," kata Tubagus
Sewa Pembunuh
Dengan rasa dendam yang telah menyelimuti hati, tersangka M pun merencanakan aksi pembunuhan terhadap Alex. Dia menghubungi seseorang berinisial Y yang saat ini masih buron.
Tersangka M meminta dicarikan seorang eksekutor. Hingga akhirnya diperkenalkan dengan tersangka K dan S.
Dalam kesepakatan, tersangka M akan memberikan upah sebesar Rp60 juta. Di mana, tersangka K mendapat Rp50 juta dan sisanya untuk Y.
Tapi pembayaran tak seluruhnya secara tunai. Sebab, otak kejahatan berinisial M memberikan ponsel kepada eksekutor dan joki.
"Pertama cash Rp35 juta sisa dengan membelikan handphone jadi total Rp60 juta," kata Yusri.
Meski tersangka M merasa sudah merencanakan aksinya dengan rapih, polisi tetap bisa menangkap dan membongkar kejahatannya. Dia dan dua tersangka lain ditangkap di lokasi berbeda.
Dengan sudah tertangkap, maka mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sebab, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 340 juncto 338 KUHP.