SUMBAR - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan mediasi terkait video viral kekerasan yang melibatkan pelajar SMP Negeri 4 Pasaman, dengan menghadirkan orang tua pelaku dan korban.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal mengatakan, selain orang tua, pihaknya juga mengundang saksi yang melihat perkelahian itu.
"Sambil berjalan, maka proses penyelidikan juga kami lakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," jelasnya di Simpang Empat dilansir Antara, Selasa, 28 September.
Video dengan aksi kekerasan pelajar viral di media sosial dan diunggah akun Facebook @Adi Abadi Adi. Seorang pelajar, dalam video, dekeroyok kelompok siswa di sebuah kebun sawit Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Unggahan itu memuat judul "tolong diproses secara hukum, Pasbar Aia Gadang SMP 4". Dalam video berdurasi 2,50 menit itu, nampak seorang siswa berpakaian SMP dipukuli dua orang, yang satunya berpakaian biasa dan seorang lagi masih berpakaian seragam sekolah yang sama.
Video merekam pengeroyokan di jalan hingga ke perkebunan kelapa sawit. Terlihat pelaku memukuli korban hingga tersungkur. Sedangkan korban terlihat berupaya mengelak dari pukulan tanpa melakukan perlawanan.
Mediasi dari pihak-pihak yang berperkara dilakukan pada Senin, 27 September lalu melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat.
Pada mediasi itu menghadirkan orangtua korban YH (14), orangtua diduga pelaku MR (16) dan MA (14), kepala sekolah, Wali Nagari (Kepala esa) Aia Gadang, Kepala Jorong Batang Umpai, serta Kepala Jorong Tongar Nagari Lingkuang Aua.
"Kami mendengarkan tanggapan dari masing-masing pihak untuk memberikan masukan serta harapan terhadap penanganan perkara tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:
Meskipun sudah mendengarkan keterangan masing-masing pihak, namun belum menemukan titik temu.
"Proses mediasi akan kami lanjutkan di lain kesempatan. Kami menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," ujarnya pula.
Meskipun demikian, katanya lagi, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan, seperti meminta keterangan dari pelaku dan korban serta saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Sesuai amanat undang-undang, proses penyidikan terhadap anak merujuk pada sistem peradilan anak kami akan melakukan proses diversi yang akan melibatkan Balai Pemasyarakatan Bukittinggi, Pekerja Sosial Perlindungan Anak dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak," demikian.