JAKARTA - Deputi Direktur Public Virtue Anita Wahid menilai masyarakat tak terpengaruh dengan isu taliban yang dhembuskan pada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini atau Senin, 27 September.
"Masih kuatnya dukungan publik hari ini pada 57 pegawai KPK membuktikan bahwa rakyat tidak terpengaruh rekayasa fitnah talibanisme," kata putri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrachman Wahid atau Gus Dur itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 27 September.
Dia mengatakan isu tersebut selama ini diembuskan untuk menyerang kredibilitas dan integritas para pegawai yang selama ini berani dan jujur.
"Isu talibanisme bertujuan untuk melunturkan dukungan rakyat dengan menakut-nakuti masyarakat yang takut pada isu terorisme," tegas Anita.
Atas alasan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk bersikap dan mengambil langkah tegas. Alasannya, jika stigma semacam ini dibiarkan akan mengganggu pemberantasan korupsi dan membuat kualitas demokrasi di Indonesia menjadi merosot.
Penyebabnya, bukan tak mungkin isu talibanisme semacam ini dimanfaatkan oleh elite poliitik yang korup demi melemahkan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:
Senada dengan Anita Wahid, peneliti Public Virtue Mohamd Hikari Ersada meminta Presiden Jokowi untuk mendengar suara publik yang mendesak pemberhentian 57 pegawai pada akhir September nanti. Apalagi, temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harusnya cukup jadi dasar bagi eks Gubernur DKI Jakarta itu untuk bertindak.
"Tiga hari lagi, para pegawai KPK akan benar-benar diberhentikan secara tidak etis, menyalahi tata kelola administrasi pemerintahan, dan melanggar hak asasi manusia. Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi dasar Presiden membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum," ujarnya.
Dia juga mengatakan desakan masyarakat sipil juga Aliansi BEM SI harusnya jadi gugatan rakyat yang mestinya dikabulkan Presiden. Lagipula, pembatalan pemberhentian ini dianggap penting bagi masyarakat.
"Presiden untuk segera membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum. Apalagi UU KPK terbaru meletakkan Presiden sebagai atasan KPK. Jadi Presiden berwenang membatalkan keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK," pungkasnya.