JAKARTA - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilihat lewat siaran langsung, Kamis, 16 Juli.
Sementara, rekan Rahmat yakni terdakwa Ronny Bugis divonis selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama satu tahun dan enam penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," tutur Djumyanto.
BACA JUGA:
Majelis menyebut, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Putusan ini dibacakan Djumyanto di depan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa. Sementara, terdakwa Rahmat dan Ronny tak dihadirkan di ruang sidang, melainkan mendengar putusan lewat video konferensi.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, meyatakan dirinya menerima vonis tersebut. "Terima kasih Yang Mulia. Saya Menerima putusannya," ucap Rahmat.
"Demikian sidang pembacaan putusan perkara pidana terdakwa Rahmat dan Ronny Lubis dinyatakan ditutup," ucap ketua majelis hakim Djumyanto sambil mengetuk palu tanda mengakhiri persidangan.
Sebelumnya diberitakan, vonis masa tahanan ini lebih berat 1 bila dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, mereka dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar.
Dalam tuntutan tersebut, tindakan terdakwa Rahmat dianggap terbukti memenuhi unsur penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk melukai Novel Baswedan.
Mereka menyiram Novel pada 11 April 2017 di Jalan Deposito Blok T, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, Novel baru saja keluar dari Masjid Al-Ikhsan untuk pulang ke rumah.
Sedangkan, Rony dinilai sudah terlibat dalam tindak penganiayaan karena membantu proses penganiayaan. Akibatnya, mata sebelah kiri Novel mengalami cacat seumur hidup.
Sementara, hal yang meringkankan tuntutan, menurut jaksa, yakni kedua terdakwa tidak berniat sedari awal melukai bagian wajah Novel. Selain itu, Ronny dan Rahmat tersebut mengakui perbuatannya.
Selain itu, Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tindakan mereka yang dinilai sudah mencoreng kehormatan institusi Polri. Kedua terdakwa memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuatnya luka berat.