JAKARTA - Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Azis yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Lampung II itu jadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi KPK di Lampung Tengah yang menjerat mantan Bupatinya, Mustafa.
Namun, saat ini dia masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Akibat kasus hukum tersebut, Azis terancam dicopot sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Apabila jadi di PAW, maka kursi Azis sebagai anggota DPR RI dari Dapil Lampung II ini kemungkinan bakal ditempati Riswan Tony DK. Ridwan berpeluang menggantikan Azis di dapil tersebut karena perolehan suaranya berada di urutan ketiga.
Riswan Tony mengatakan, pergantian tersebut memang sudah diatur Undang-undang. Di mana, suara terbesar berikutnya memiliki hak menggantikan anggota yang berhalangan tetap.
"Menurut Undang-undang begitu, suara terbesar berikutnya yang punya hak untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap," ujar Riswan, Sabtu, 25 September, malam.
Kendati demikian, Riswan mengaku tetap harus menunggu keputusan hukum tetap terhadap Azis dan arahan dari DPP Partai Golkar serta KPU RI.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dari 10 calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil Lampung II tahun 2019, partai yang diketuai Airlangga Hartarto ini memperoleh 281.277 suara.
Azis Syamsuddin, berada di urutan pertama dengan jumlah suara 104.042. Disusul Ir. Hanan A. Rozak dengan jumlah suara 31.016 yang sudah duduk di Senayan. Sementara, Drs. H. Riswan Tony DK di urutan ketiga dengan jumlah suara 15.774.
Sehingga, nama yang berpeluang kuat menggantikannya adalah Riswan Tony DK yang perolehan suaranya berada di urutan ketiga di Dapil Lampung II, meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.