Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Dalih Isoman Ikuti Anjuran Pemerintah Tak Mempan
Konferensi pers KPK dalam penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus korupsi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penaganan kasus korupsi di Lampung Tengah. Padahal, ia berdalih tengah menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan pasien COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husein.

"Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 sebagai tersangka," kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September.

Firli mengatakan Azis ditangkap paksa di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September. Ia mengatakan satuan tugas yang menangkap politikus Partai Golkar itu dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK.

Dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Polres Jakarta Selatan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober. Namun, sebelumnya ia akan menjalankan isolasi mandiri di rutan yang ditempatinya untuk mencegah penularan COVID-19.

Bagaimana mulanya pemberian suap dilakukan?

Firli Bahuri mengungkap kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Adapun kasus ini diduga berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein yang merupakan pengacara untuk mengawal dan mengurus kasus ini. Hasilnya, keduanya meminta Azis dan Aliza menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian disepakati.

Usai kesepakatan dilakukan, Maskur meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Azis yang mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening Maskur Husein secara bertahap dengan menggunakan rekening pribadinya.

Selanjutnya, pemberian uang pun dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. Mata uang asing ini kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Azis kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Azis. Berompi oranye dan memakai borgol di tangannya, politikus Partai Golkar itu memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.

"Pak Azis, Pak Azis. Diam saja, nanti jadi Azis Gagap," kata seorang pewarta yang melihat aksi bungkamnya sejak keluar Gedung Merah Putih KPK hingga masuk ke dalam mobil tahanan.