Pukuli Istrinya Bertubi-tubi di ATM, Pria di Tanjungbalai Sumut Dibekuk Polisi
Dok Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap Sudarman Siregar alias Eman (25). Dia ditangkap atas laporan istrinya Dedek Wahyuni Sirait (26) yang dianiaya.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Pandjaitan mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Senin, 19 Juli. 

"Kronologinya saya itu tersangka mengajak pelapor bertemu di sebuah ATM BRI di Jalan Yos Sudarso. Pelaku langsung memukul pelapor di bagian kepala, bibir dan hidung dengan kedua tangannya," kata Iptu Dahlan. 

Pukulan itu dilayangkan pelaku secara berkali-kali. Usai memukul korban, tersangka langsung melarikan diri. 

"Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai. Laporan itu tercatat dengan nomor : LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021," ujar Dahlan. 

Dari laporan tersebut, tim Satuan Reskrim melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September malam, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan, Simpang Empat Kabuapten Asahan," kata Dahlan. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang sehingga, muncul kecurigaan pelaku kalau korban berselingkuh," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.