Bagikan:

RIAU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan ular piton sepanjang 9 meter ke kawasan konservasi yang jauh dari permukiman penduduk.

Ular berusia 30 tahun dengan berat 120 kilogram itu merupakan hasil tangkapan warga bernama Amar di kebun sawit, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa, 21 September lalu.

Pelaksana harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakakan untuk melepasliarkan mamalia dengan nama latin malayopython reticulatus atau python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan kurang lebih 1 jam.

"Kendati diguyur hujan tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya," kata Hartono lewat rilis, Antara, rabu, 22 September.

Ular itu awalanya hendak dibunuh warga karena takut dengan ukurannya yang besar. Namun berkat Amar dan keluarganya yang memang pencinta reptil, ular berhasil diselamatkan.

"Kemudian diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau," terang Hartono. 

Pelaksana Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu menjelaskan, ular piton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi.

Namun demikian dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya peraturan baru," kata Hutajulu.

Aturan tersebut, kata Hutajulu lagi, berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau pengambilan yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.

Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, kata Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

"Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," kata Hutajulu.