Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE)  Nomor B.31.420/76560/Dikpora, tentang pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 di Bali. Dalam surat edaran itu diatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

"Dalam SE disebutkan, untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," kata Koster, Selasa, 21 September.

"Jika, ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19, dan atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara," imbuhnya.

Gubernur Bali mengatakan setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384, Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717, Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tertanggal 30 Maret 2021. 

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," ujar Koster.