PPKM Diperpanjang Lagi, Anggota DPR Fraksi PKS Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja Dapat Vaksin Gotong Royong
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021, lantaran situasi COVID-19 di Jawa-Bali mulai membaik.

Namun, masyarakat tetap diimbau waspada akan adanya mutasi virus baru COVID-19. Terlebih, sekarang ini aktifitas masyarakat sudah lebih meningkat, terutama pekerja. 

Oleh karena itu, Komisi IX DPR mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi hak para pekerja dalam mendapatkan akses vaksin gotong royong. Pasalnya, sejauh ini capaian vaksin gotong royong masih rendah. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, membeberkan bahwa merujuk data Kemenkes, dosis 1 vaksin gotong royong baru tersuntikan 942.746 atau 6,28 persen dan dosis 2 703.096 atau 4,69 persen per 17 September.

 

"Presiden Joko Widodo pernah meminta target vaksin gotong royong 22 juta, sekarang turun 15 juta. Seharusnya ada percepatan pelaksanaan vaksin karena ada hak pekerja yang harus segera mendapatkan vaksin," ujar Mufida, Selasa, 20 September.

 

Menurut politikus PKS itu, percepatan ini penting dilakukan perusahaan lantaran karyawan yang sudah mendaftar vaksin gotong royong tidak bisa mendaftar program vaksin dari pemerintah.

"Pada saat program vaksin pemerintah semakin gencar, harusnya para pekerja ini mendapatkan haknya lewat vaksin gotong royong. Tapi percepatannya masih perlu diakselerasi," jelas Mufida.

Mufida mengungkapkan, pada akhir Juli 2021 Kementerian BUMN menyebut stok vaksin gotong royong sudah ada 7 juta dosis. Namun belakangan, ada keterlambatan kedatangan vaksin.

"Harga vaksin gotong royong untuk perusahaan juga turun dan ada kepastian stok 7 juta. Jangan sampai saling lempar kesalahan dan tanggung jawab dan akhirnya para pekerja yang dikorbankan," tegas Mufida.

Legislator DKI Jakarta itu pun mengingatkan, vaksin gotong royong tidak dipungut biaya bagi pekerja alias gratis. Vaksin gotong royong, kata dia, juga tidak boleh digunakan sebagai booster bagi masyarakat umum.

"Kemarin sempat beredar pendaftaran booster dengan vaksin Sinophram di RS Swasta yang seharusnya dikhususkan bagi vaksin gotong royong. Sejauh ini vaksin booster hanya boleh bagi tenaga kesehatan, bukan yang lain," tandas Mufida.