Dilaporkan Mantan Sekdanya, Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa Polda Sumut
DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, mendatangi Polda Sumatera Utara di Kota Medan. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 

Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan, Hefriansyah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan polisi yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utara Siregar. 

"Kita meminta klarifikasi terkait laporan Budi Utara. Pemeriksaan sebagai saksi," ujar Maringan, Jumat, 17 September.

Hefriansyah yang datang dengan mengenakan kemeja putih selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Namun Hefriansyah yang datang ditemani sejumlah orang dekatnya menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. 

"Langsung ke penyidik Polda saja ya," ujarnya. 

Diketahui, mantan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Hefriansyah ke penyidik Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus itu  masih dalam tahap penyelidikan.