Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Punya Harta Puluhan Miliar Termasuk 22 Aset Tanah dan Bangunan
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin (Foto: Instagram @alexnoerdin.id)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Lantas berapa harta kekayaan yang dimilikinya?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dilaporkan pada 29 Maret 2021 lalu, ia tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp28.029.274.317 dan tidak tercatat memiliki utang.

Kekayaannya ini terdiri dari 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah yaitu di Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Palembang, dan Kota Tangerang Selatan. Total nilai aset ini mencapai Rp20.565.669.750.

Selain itu, Alex tercatat memiliki aset alat transportasi senilai Rp165 juta dengan rincian mobil Toyota Kijang Minibus 1994 bernilai Rp30 juta dan minibus VW Caravelle 2001 dengan nilai Rp135 juta.

Berikutnya, dia tecatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.723.500.000 dan kas setara kas dengan nilai Rp575.104.567.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan oleh Direktur Jampidsus.

Dia langsung ditahan setelah diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat, 16 September. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.

Selain Alex, Kejaksaan Agung juga menetakan seorang tersangka lain yaitu MM. Adapun kasus ini terjadi pada 2010-2019 lalu di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

Hal ini berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Kejaksaan Agung menyebut keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Meski telah menetapkan dua tersangka, saat ini penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan pelaku lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.