JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara.
Peran Alex Noerdin yang juga politikus Golkar ini saat menjadi Gubernur Sumsel menyetujui pembentukan perusahaan daerah. Yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Selanjutnya, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
"Tersangka AN (Alex Noedin) ini menyetujui kerjsama antara PDPDE Sumsel, dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE gas dengan maksud menggunakan PDPDE nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 16 September.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diketahui memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
BACA JUGA:
Alex Noerdin diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Dia dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 16 September dan langsung ditahan.
“Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka AN mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Cipinang cabang rutan KPK,” sambung Leonard.