JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pihaknya menetapkan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Wiku menuturkan, addendum ini dibuat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat, 17 September.
BACA JUGA:
Dalam addendum tersebut, ada tiga klausul yang ditambahkan, yakni klausul 5, klausul 6, dan klausul 7. Pada klausul 5, disebutkan setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul 6 menyebutkan setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Klausul 7 menyebutkan pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan
internasional.
“Seperti biasanya, Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," ucap Wiku.