JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Alasannya karena tidak ditemukan bukti yang kuat.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, bisa saja polisi menghentikan kasus itu. Apalagi tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.
"Pemberiannya (menyerahkan uang, red) tidak ada bukti. Sehingga unsur korupsi atau gratifikasi tidak ada," kata Suparji kepada VOI, Jumat, 10 Juli.
Menurut dia, meski pejabat UNJ dan Kemendikbud diamankan KPK dengan barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27 juta, namun tidak ada bukti pidana. Sehingg polisi bisa menghentikan kasus ini.
"Tidak cukup alat bukti untuk diproses lebih lanjut. Secara prinsip, suatu perkara dihentikan karena tidak ada unsur pidanannya sehingga tidak bisa ditingkatkan pada penyidikan," kata Suparji.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak ada indikasi pidana. Hal ini setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi. Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2-Lidik).
"Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri di Jakarta, Kamis, 9 Juli.
Dalam mengambil keputusan penghentian penyelidikan, sebanyak 44 orang termasuk dua ahli sudah dimintai keterangan. Bahkan, selama peroses pemeriksaan, Bareskrim dan KPK turut serta mengawasinya.
"Dari pemeriksaan saksi ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur yang disangkakan," papar Yusri.