Setelah Lapas Tangerang Terbakar, Pemerintah Belum Juga Bahas Lagi RUU Pemasyarakatan
Photo by Hédi Benyounes on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, menyebut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum siap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Padahal RUU tersebut adalah carry over dari periode lalu.

Adies mengungkapkan, pihaknya sudah lima kali menyurati Kemenkumham untuk segera memulai pembahasan pembahasan tingkat dua. Namun, pemerintah menyatakan belum siap. Padahal, RUU PAS sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Komisi III sudah mengirim surat kepada pemerintah, tetapi kembali lagi pemerintah menjawab belum siap," ujar Adies, Rabu, 15 September.

Menurutnya, RUU PAS dapat sedikit menyelesaikan masalah yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya terkait kapasitas berlebih atau over capasity warga binaan. Sehingga perlu pembahasan komprehensif dengan pemerintah.

"Kita kalau bicara ini tidak bisa bicara sekarang, hulu ke hilir harus dibahas semua," kata Adies.

Adies menilai, permasalahan overcapacity lapas tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun lapas baru. Pasalnya, kata dia, masih ada masalah persoalan terkait kemanusiaan yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ini menjaga orang sekian banyak, pendekatan kekeluargaan juga harus dibenahi dulu, yang ada aja SDM-nya belum siap mau nambah lagi lapas," kata Adies.

Sebelumnya, DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadikan insiden kebakaran ini sebagai momentum untuk segera disahkan RUU Pemasyarakatan agar isu-isu terkait over kapasitas, sarana di Lapas dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.

"Kami harapkan Komisi III DPR RI dan pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama," kata Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa beberapa waktu lalu.