Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pendanaan Pesantren, PPP Dorong Dana Abadi Pesantren Masuk RAPBN 2022
Presiden Joko Widodo (Foto: Twitter @jokowi)

Bagikan:

JAKARTA  - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, menyusul UU Pesantren yang telah disahkan 2 tahun lalu.

“Ini menjadi kado hari santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober," ujar Awiek, Rabu, 15 September. 

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, Perpres ini merupakan ketentuan pelaksanaan teknis UU 18/2019 tentang Pesantren. Khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang Dana Abadi Pesantren. 

Ketentuan tersebut, sambungnya, mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

"Ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," jelas Ketua DPP PPP ini.

Awiek menambahkan, Fraksi PPP DPR mendorong masuknya Dana Abadi Pesantren tahun anggaran 2022 yang diambil dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran (Banggar). 

Soal jumlah, kata dia, sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022. Kehadiran Perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren," kata Awiek.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Selasa, 14 September. Pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Lalu Pasal 4 menjelaskan tentang sumber-sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Ada lima sumber, yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren.

Kemudian, dana digunakan untuk penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.