Dana Abadi Pesantren Belum Juga Masuk Perpres 111/2021
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama terus mengupayakan agar dana abadi pesantren segera masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Jadi pemanfaatan untuk peningkatan kualitas pesantren dapat maksimal.

"Kami terus usahakan, koordinasi dengan Kemenko PMK karena beliau leading sektornya. Nanti kita koordinasikan agar ada revisi atas Perpres ini sehingga dana abadi pesantren bisa masuk," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 21 September dilansir Antara.

Pernyataan itu menanggapi usulan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid agar dana abadi pesantren dapat segera mungkin digunakan. Hidayat berpandangan dana abadi pesantren seharusnya bisa digunakan pada 2023.

Dana abadi pesantren, kata dia, dapat digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia baik itu dari sisi peserta didik maupun pendidik. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Sudah ditandatangani Pak Jokowi pada 2021 (Perpres 82/2021), itu diambilkan dari dana abadi pendidikan. Penting untuk direalisasikan dan kami mengusulkan pada 2023 bisa dilaksanakan," kata Hidayat Nur Wahid.

Yaqut mengatakan dana abadi pesantren memang terintegrasi di bawah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tetapi perlu adanya tahapan eksekusi.

Dalam Perpres 111 Tahun 2021 perihal Dana Abadi Pendidikan yang dilaksanakan oleh LPDP baru mencangkup empat hal yakni dana abadi riset, pendidikan, pendidikan tinggi, dan kebudayaan.

Namun kata Yaqut, dana abadi pesantren belum diuraikan secara detail dalam aturan tersebut. Untuk mendorong hal tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar Perpres 111/2021 segera direvisi dan menguraikan soal dana abadi pesantren.

"Memang dana abadi pesantren yang sudah dimandatkan, belum masuk di Perpres ini," kata dia.