Bagikan:

JAKARTA – Belakangan ini, dana abadi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan setelah muncul rencana pemerintah menyetop anggaran tersebut. Wacana ini menimbulkan polemik karena muncul narasi pemerintah menghentikan program beasiswa LPDP.

Simpang siur soal penghentian dana untuk LPDP bermula dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengungkapkan rencana menghentikan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk beasiswa LPDP karena saat ini lembaga tersebut telah memiliki dana sekitar Rp140 triliun.

Dengan menghentikan penambahan tersebut, seluruh anggaran dana abadi untuk LPDP dapat difokuskan untuk memperbaiki sektor pendidikan, termasuk riset dan pengembangan perguruan tinggi.

Bersifat Permanen

Terbentuknya LPDP tidak lepas dari peran Sri Mulyani Indrawati yang berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan ke dalam Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund atau dana abadi.

Pada 28 Desember 2011, LPDP dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian diterapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.

Seiring komitmen pemerintah terhadap dana pendidikan, sebanyak 20 persen dari anggaran sektor pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana abadi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, dana abadi di bidang pendidikan adalah sumber dana yang bersifat permanen, dan bertujuan untuk menjamin kelangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan dalam kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) penerima beasiswa LPDP di Jakarta, Senin (8/1/2024). (Antara/HO-Kementerian Keuangan)

Penting untuk diingat bahwa dana abadi ini tidak dapat dialokasikan untuk keperluan belanja. Mengutip Tempo, Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menegaskan dana abadi tidak dibelanjakan, yang dibelanjakan adalah yield-nya.

Terkait gonjang-ganjing di masyarakat soal dana abadi untuk LPDP yang dihentikan, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin angkat bicara. Ia menegaskan dana abadi mustahil dihentikan, karena memang sifatnya abadi, permanen, dan terus menerus.

“Kalau dibilang dana untuk LPDP dihentikan ini keliru, karena dananya kan dana abadi. Terkait dana abadi untuk LPDP yang katanya disetop, sebenarnya ini hanya penambahannya saja yang dihentikan dan ini benar-benar diskresi pemerintah untuk mengalokasikan dana ini untuk hal-hal yang dianggap lebih penting,” kata Totok saat berbincang dengan VOI.

Dikatakan Totok, selama pengalihan dana untuk beasiswa LPDP memiliki tujuan yang baik dan tidak bersifat konsumtif, tidak masalah jika penambahan dana tersebut untuk sementara dihentikan.

Hampir Rp140 triliun

Pada praktiknya, LPDP bertanggung jawab mengelola seluruh dana abadi di bidang pendidikan, termasuk Dana Abadi Pendidikan (DAP), Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

Selama proses pengelolaan dana abadi, LPDP menjalin kerja sama erat dengan kementerian dan lembaga teknis seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hasil pengelolaan dana abadi Hasil pengelolaan dana abadi penelitian digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk menghasilkan invensi serta inovasi. Sementara itu, hasil pengelolaan dana abadi kebudayaan digunakan untuk mendukung kemajuan kebudayaan.

Dana abadi yang dikelola LPDP sejak 2010 sampai 2023 telah mencapai Rp139,11 triliun. (X/LPDP_RI)

Kemudian, hasil pengelolaan dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih. Selain itu, ada dana abadi pesantren yang termasuk di dalam DAP. Dana ini dialokasikan khusus untuk pesantren guna menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren.

Pada tahun pertama di 2010, besaran dana abadi LPDP adalah Rp1 triliun. Setelah satu dekade lebih, total dana abadi untuk LPDP mencapai Rp139,11 triliun. Dana abadi ini dibagi untuk empat kategori pada 2023. Pertama, dana abadi pendidikan Rp111,12 triliun dan dana abadi untuk penelitian senilai Rp12,99 triliun. Sementara itu, dana abadi kebudayaan dan perguruan tinggi jumlahnya masing-masing Rp5 triliun dan Rp10 triliun.

Melihat jumlah penerima, LPDP telah membiaya pendidikan lewat program beasiswa sebanyak 45.500 awardee atau mahasiswa sampai 31 Desember 2023. Sepanjang tahun lalu saja, jumlah penerima beasiswa LPDP mencapai 9.959 orang, sementara jumlah alumni LPP per 31 Desember tercatat 21.373 orang.