Moeldoko: Perpres Pendanaan Pesantren untuk Tingkatkan Kualitas Santri
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Jawa Timur, Rabu (15/9/2021). (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren, guna mencetak lulusan santri yang kompetitif.

Hal ini disampaikan Moeldoko saat mengunjungi sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.

"Perpres pendanaan pesantren bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” kata dia.

Menurut dia, pesantren selama ini sudah terbukti menjadi lembaga pendidikan yang baik, terutama dalam pendidikan karakter. Dia mengatakan, dengan adanya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan pesantren semakin berdaya sebagai lembaga pendidikan, dan mampu mendistribusikan pendidikan secara komprehensif, mulai dari agama, umum, hingga pembentukan karakter.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara, dan pemangku kepentingan pesantren.

Adapun dalam safari pesantren di Sampang dan Bangkalan, dia yang didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Rumadi Ahmad, juga menyampaikan apresiasi kepada kyai dan tokoh masyarakat, yang telah berperan aktif mengendalikan dan menekan Covid-19.

"Madura sebelumnya zona merah, tapi sekarang turun drastis. Ini juga tidak terlepas dari peran serta para kyai dan tokoh masyarakat. Kondisi ini harus dijaga jangan sampai kita PPKM darurat lagi, nggak enak," ujar dia.