Bagikan:

JAKARTA - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, telah menjalani pemeriksaan terkait kebakaran yang menewaskan 48 narapidana. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali perihal tugas dan kewajibannya.

"(Pemeriksaan) Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu, 15 September.

Meski demikan, Tubagus enggan merinci lebih jauh mengenai hal-hal yang digali oleh penyidik. Alasannya, karena hal itu masuk dalam meteri penyidikan.

Dia hanya menekankan jika Kalapas Tangerang dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi. Sejauh ini pun belum ada penetapan tersangka.

"Pemeriksaan memintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi," tegas dia.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan kemarin, lanjut Tubagus, ada dua penambahan saksi. Sehingga, tak hanya tujuh pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang diperiksa.

"Ada 7 dari petugas Lapas, kemudian 2 dari warga binaan," singkat Tubagus.

Sebelumnya diberitakan, Kalapas Kelas I Tangerang, Victor datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan pun berlangsung sejak pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam. Sebab, penyidik memutuskan mengakhiri pemeriksaan pada pukul 22.00 WIB.

Ada pun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Puluhan narapidana itu tak bisa menyelamatkan diri. Sebab, saat api berkobar sel tahanan dalam kondisi terkunci. Sementara petugas tak sempat membukannya sel para korban.

Polisi menyatakan ada dugaan tindak pidana kelalaian dan kesengajaan di balik ini. Saat ini, kasus itupun sudah tahap penyidikan.