Komplotan Pencuri Ternak yang Sembunyikan Sapi di Hutan Baban Silosanen Jember Ditangkap
ILUSTRASI/SEL TAHANAN/PIXABAY

Bagikan:

JEMBER - Tim Polres Jember, Jawa Timur menembak salah satu anggota komplotan pencuri ternak dari empat orang yang ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember telah berhasil mengamankan empat orang pelaku, yakni FR (30), TR (37),YL (30), JH (57), sedangkan GM dan SL masih DPO," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikutip Antara, Selasa, 14 September.

Menurutnya, seorang warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo kehilangan ternaknya dari dalam kandang. Pencuri masuk ke rumah korban dengan cara mencukil jendela rumah untuk memotong tali sapi. Pencuri juga mengambil telepon genggam milik korban.

"Komplotan pencuri ternak itu sudah merencanakan untuk mencuri ternak di Desa Mulyorejo dengan berkumpul di rumah salah satu anggota komplotan yakni GM yang kini masih buron," ujarnya.

AKP Komang menjelaskan awalnya FR ditelepon oleh GM yang kini masih DPO, untuk diajak mencuri ternak sapi milik korban. Dua hari kemudian FR berkumpul bersama SL yang juga masih DPO, dan TR di rumah GM.

"Empat tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil Panther dengan masing-masing perannya," sambung dia. 

AKP Komang mengatakan GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang. Sedangkan FR dan SL menjaga di luar kandang sapi, kemudian YL sebagai sopir Panther yang digunakan untuk mengangkut sapi.

"Aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian disembunyikan di dalam hutan Baban Silosanen, bahkan sapi curian itu sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya," ujarnya.

Dari laporan yang diterima, polisi melakukan pencarian dan menangkap empat pelaku, dan satu orang di antaranya ditembak. Namun dua orang kabur dan kini masuk dalam DPO.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," kata AKP Komang.