JEMBER - Kasus teror pembakaran dan perusakan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai terungkap. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyebut motifnya adalah masalah lahan pertanian kopi, antara warga Jember dan Banyuwangi.
"Konflik lahan itu melibatkan warga Dusun Baban Timur, Jember, dengan warga Kalibaru, Banyuwangi. Masalah ini sudah terjadi bertahun-tahun, belum ada titik temu antar kedua warga desa itu," kata Hery, dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Hery, warga Desa Kalibaru merasa kesal lantaran kopi yang mereka tanam, hasil panennya hilang. Mereka menduga pelakunya adalah warga Dusun Baban Timur, Jember. Hingga akhirnya terjadi teror pembakaran rumah dan kendaraan warga di Dusun Baban Timur, beberapa waktu lalu.
"Jadi dugaan pencurian hasil panen kopi milik warga Desa Kakibaru inilah yang melatarbelakangi teror itu," katanya.
Hery juga menyebut bahwa perusakan dan pembakaran terjadi karena juga dipicu adanya penganiayaan tiga warga Desa Kalibaru Banyuwangi, oleh warga Baban Timur, Jember. Pelakunya adalah sekelompok warga Dusun Baban Timur yang dipimpin oleh A.
Akhirnya keributan itu juga terjadi pembacokan dilakukan oleh lima orang, yakni YN, S, AZ, dan S. Sedangkan pelaku B masih dalam pengejaran. Kini mereka telah diamanakan polisi.
Akibat pembacokan itu, anak korban pembacokan yakni T tak terima. Ia kemudian mengadu ke J, dan J memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran dan perusakan di rumah warga Dusun Baban Timur.
"Jadi, motifnya karena sakit hati, juga menyangkut masalah lahan pertanian," ujarnya.
BACA JUGA:
Hery menyebut teror di wilayah Baban Timur, Jember telah terjadi empat kali. Kejadian pertama terjadi pada 3 Juli 2022 , kedua 30 Juli 2022, ketiga 3 Agustus 2022, dan keempat 5 Agustus 2022. "Dari kejadian itu, sebanyak empat rumah dibakar dan tiga rumah dirusak. Pelaku juga membakar sembilan unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil milik warga," katanya.
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan tersangka terkait peristiwa itu. Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1e) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP.