JAKARTA - Sebuah kafe dan bar di Jl. Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan terpaksa digerebek petugas lantaran membuka tempat hiburan malam saat PPKM Level 3.
Seperti diketahui, tak boleh ada pembukaan bar selama PPKM Level 3 berjalan. Bahkan dalam razia ini, petugas menemukan kafe dan bar ini tak memiliki izin. Tak hanya itu, minuman keras yang tersedia pun juga tak memiliki izin.
Akhirnya, puluhan botol miras disita petugas dan kafe ini langsung disegel sementara hingga pandemi COVID-19 berakhir. Sementara, para pengunjung diberi sanksi berupa denda administratif ke Pemprov DKI Jakarta.
Simak di video ini:
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
23 Desember 2024, 00:04
23 Desember 2024, 06:00
23 Desember 2024, 03:01
23 Desember 2024, 00:55
23 Desember 2024, 04:15