Ribuan Orang Postif COVID-19 Ditolak Masuk Pusat Perbelanjaan, APPBI: Pemerintah Harus Pastikan Mereka Tidak Berkeliaran
ILUSTRASI/ Mal Grand Indonesia Jakarta/ FOTO: Mahesa ARK-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) mencatat ada ribuan orang positif COVID-19 yang ingin memasuki pusat perbelanjaan atau mal. 

Hal ini diketahui saat mereka check-in melalui aplikasi PeduliLindungi. Seperti diketahui aplikasi tersebut merupakan syarat untuk memasuki mal.

Sejak diterapkan, sistem PeduliLindungi mencatat ada 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Menurut Alphonzus, penanganan orang yang terpapar COVID-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," katanya melalui pesan singkat yang diteruma VOI, Minggu, 12 September.

Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, kata Alphonzus, semakin menegaskan

pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.

"Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," ucapnya.

Alphonzus mengatakan saat ini di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dia menekankan protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk

memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat," ucapnya.