Bagikan:

TULUNGAGUNG - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dan menahan seorang oknum pengerah TKI atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ilegal. Dia diduga telah menipu puluhan calon TKI dengan taksir kerugian miliaran rupiah.

"Tersangka MRT (38) ini kami tangkap setelah ada aduan dari sejumlah korban, berikut alat bukti awal yang cukup," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto di Tulungagung, dilansir Antara, Selasa, 7 September.

Selama ini MRT menjalankan aksi penipuannya dengan kedok membuka kursus bahasa asing di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Korban yang rata-rata peserta kursus bahasa asing di tempat MRT itu, diberi tawaran kerja ke Polandia dengan gaji puluhan juta rupiah.

Ia berdalih akses untuk bisa kerja di negara Eropa Timur itu hanya bisa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja milik/yang menaungi MRT.

Tiap korban ditarik biaya fantastis hingga Rp50 juta per orang. "Kerugian mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Beraksi sejak 2019, perempuan 38 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri.

Korban penipuan MRT saat ini tercatat ada 26 calon TKI. Mereka ada yang berasal dari seputar Tulungagung, dan ada yang berasal dari daerah/provinsi lain.

Dengan dalih biaya administrasi, para calon TKI itu ditarik sejumlah biaya, mulai Rp25 juta, Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Penjaringan korban dilakukan MRT dengan sarana promosi di media sosial serta penawaran langsung dari kantor kerjanya.

Polisi sejauh ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di kantor sekaligus tempat kursus bahasa asing milik MRT di Rejotangan.

MRT kini dijerat dengan pasal 81 Junto pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Didik.

Didik berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Sebisanya sebelum memilih PPTKIS, warga berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja terdekat.