JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mencabut aturan untuk melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani pada 6 September 2021.
Ganip menyebut keputusan untuk tak memberlakukan lagi STRP dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan penanganan COVID-19 saat ini. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi buatan pemerintah.
"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis Ganip dalam SE yang dikutip pada Selasa, 7 September.
Dalam penggunaannya sebagai syarat pelaku perjalanan, PeduliLindungi berfungsi sebagai platform pemeriksa tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.
BACA JUGA:
Dengan demikian, syarat STRP atau surat tugas yang sebelumnya dipakai pada pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, kini tak berlaku lagi.
Saat ini, setiap pelaku perjalanan dalam negeri pada semua moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Semua operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in," tulis Ganip.