Pemprov Sulsel: Tidak Ada Pembongkaran Paksa Kamar Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur
Nurdin Abdullah/DOK ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Biro Umum Setda Sulsel Idham Kadir memberikan klarifikasi tentang isu pembongkaran paksa kamar/ruang kerja Nurdin Abdullah (NA) di Rumah Jabatan (rujab) Gubernur Sulsel di Jalan Katangka, Makassar.

Idham  menyampaikan yang dibuka itu bukan ruangan kerja atau kamar pribadi Gubernur non aktif Nurdin Abdullah, melainkan ruangan atau VVIP tamu, sebagai pengecekan ruangan untuk dibenahi.

"Jadi tidak ada pembongkaran, yang ada pengecekan dan pergantian mata kunci, dan kunci baru juga sudah diserahkan ke penanggung jawab kunci di rujab,” katanya dikutip Antara, Senin, 6 September

Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan atau pengecekan. Sebab sudah lama rujab Gubernur tidak dihuni sejak NA menjalani proses hukum oleh KPK.

Apalagi rumah jabatan itu sering digunakan untuk menerima tamu dan kegiatan-kegiatan lainnya sehingga perlu dilakukan pengecekan.

"Pengecekan ruangan ini menjadi kegiatan Biro Umum karena jika ada kerusakan akan dibenahi.Tim melakukan pengecekan ruangan karena sudah lama tidak digunakan," ujarnya.