Bagikan:

BOGOR – Sebanyak 6.610 kendaraan bermotor diputarbalik lantaran melanggar ketentuan ganjil-genap di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari 6.610 kendaraan bermotor yang diputarbalik arah terdiri atas 3.717 kendaraan roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

“Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kendaraan yang diizinkan melintas pada Minggu (5 September) adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender,” terang Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu 5 September.

Kendaraan roda empat yang banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan pelat nomor B, yakni dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Susatyo, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan atau naik 33 persen sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 3.717 kendaraan atau naik 16 persen dibandingkan pada Sabtu 4 September.

Kendaraan bermotor tersebut diputarbalikkan arah di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor, yakni di dekat Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Tol BORR, Bundaran Air Mancur, Simpang Lodaya, Pos Terpadu Juanda, Simpang Empang, Simpang Irama Nusantara, dan SPBU Veteran.