JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa rencana amendemen UUD 1945 oleh MPR RI tidak ada kaitannya dengan wacana pengunduran pemilu, apalagi penambahan masa jabatan presiden 3 periode.
Hal ini dikatakan Doli menjawab isu diundurnya Pemilu 2024 menjadi 2027 dan penambahan masa jabatan presiden dari 2 menjadi 3 periode.
"Tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024," tegas Doli, Kamis, 2 September.
Menurutnya, rencana amendemen UUD adalah untuk memperkuat MPR RI, yang dimasukkan ke dalam Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) atau sebelumnya disebut GBHN.
"amendemennya juga belum disepakati atau tidak (disepakati, red)," tegas politikus Golkar itu.
BACA JUGA:
Doli mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai perubahan undang-undang di Komisi II DPR lantaran masih disibukkan dengan pembahasan mengenai konsep pemilu 2024 agar tidak menelan korban lagi seperti yang terjadi di 2019 lalu.
Apabila nanti terjadi amendemen UUD 1945 dengan pokok pembahasan tentang penguatan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, maka hal tersebut dipastikan Doli tidak akan mempengaruhi pemilu 2024.
"Itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Akan tetapi, jika dikembangkan kembali dalam amendemen UUD 1945 itu dengan memasukkan poin ihwal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, maka sikap parlemen masih menunggu keputusan resmi. Sebab, kata Doli, selama materi perpanjangan masa jabatan presiden belum menjadi keputusan politik dan hukum, maka hal itu hanya sebatas isu.
"Termasuk, soal isu pemilu 2024 diundur menjadi 2027 yang tidak ada kaitannya dengan amendemen UUD 1945," tandas Doli.