JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap yang menggunakan pelat hitam di DKI Jakarta pada Rabu, 1 September.
Aturan ini berlaku di 3 ruas jalan di Jakarta, serta penegakan hukumnya menggunakan 2 cara. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut pernyataan lengkap Sambodo di kanal Youtube voidotid
Tag Terpopuler
#palestina #jemaah haji indonesia #piala eropa 2024 #copa america 2024 #pilgub 2024Populer
24 Juni 2024, 01:40