JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap yang menggunakan pelat hitam di DKI Jakarta pada Rabu, 1 September.
Aturan ini berlaku di 3 ruas jalan di Jakarta, serta penegakan hukumnya menggunakan 2 cara. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut pernyataan lengkap Sambodo di kanal Youtube voidotid
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
24 November 2024, 00:45