Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online di Magelang Ditangkap, Total Kerugian Korban Rp300 Juta
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAGELANG - Tim Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan pelaku penipuan berkedok arisan online (daring) berinisial RDA (29) warga Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan tersangka mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos dengan nama Arisan Menurun by Echy kemudian menawarkan kepada orang lain.

"Dia menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar untuk meyakinkan dan menarik minat calon member/peserta serta menjanjikan keuntungan fantastis, kemudian menggunakan uang peserta untuk kepentingan sendiri," katanya dikutip Antara, Selasa, 31 Agustus.

Alfan menyampaikan kronologi kejadian sekitar Desember 2019 RDA mulai mengadakan berbagai model arisan melalui media sosial, antara lain arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos.

Dia menjelaskan arisan menurun, yaitu arisan yang apabila member mengambil slot (nomor urut untuk mendapatkan arisan) di awal, member tersebut akan rugi karena harus membayar nominal yang lebih besar.

Apabila member mengambil slot di tengah-tengah, tidak mendapat untung maupun rugi (banyak member yang fiktif). Jika member mengambil slot di akhir, akan mendapatkan untung, yaitu uang yang didapatkan akan lebih besar daripada uang yang selama ini disetorkan.

Oper slot bilamana member membeli slot/ nomor urut dari arisan menurun dengan harga yang lebih murah. Pada saat slot/nomor urut dari arisan menurun, lanjut dia, jatuh tempo pencairan akan mendapatkan keuntungan dari uang yang selama ini mereka setorkan.

Terkait dengan investasi, yakni member menyerahkan sejumlah uang dengan tempo waktu tertentu (yang menentukan tempo admin). Setelah jatuh tempo, member akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda (kelipatan juga di tentukan oleh admin).

Sementara duos merupakan arisan yang hanya diikuti oleh tiga orang dengan peran orang pertama sebagai kreditur dan orang kedua sebagai debitur dan orang ke 3 sebagai admin yang bertugas sebagai penanggung jawab, dan nantinya kreditur akan mendapatkan keuntungan dari kelebihan pembayaran debiturnya.

Alfan mengatakan tersangka membuat arisan menurun by Echy sejak Desember 2019. Pada awalnya arisan berjalan lancar dan RDA dapat memenuhi pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta. Namun, mulai Januari 2021 para peserta tidak mendapatkan pencairan hasil.

"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," katanya.

Peserta arisan yang didominasi oleh wanita tersebut dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 member.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.