JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 36 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mereka terbagi dalam beberapa kelompok yang beraksi sesuai pesanan.
"Total semua diamankan ada 36 (pelaku), 1 masih dirawat di rumah sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.
"Pelaku-pelaku ini rata rata melakukan di wilayah Jakarta, Tangerang, ada di daerah penyangga lainnya. Karena mereka terbaur dalam kelompok," sambungnya.
Para pelaku curanmor ini hanya beraksi ketika mendapat pesanan dari para penadah. Ada dua penadah yang kerap memberi perintah kepada kelompok-kelompok tersebut.
"Pelaku utama ini di Sukabumi. Mereka biasa memesan kendaraan hasil curian dan mengirim joki ke Jakarta untuk ambil hasil curian dari para pemetik," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok curanmor itu sudah ratusan kali beraksi. Mereka merupakan residivis kasus serupa.
BACA JUGA:
Yusri mengungkap pada awalnya pelaku utama yang merupakan dua orang penadah itu tergabung dalam satu komplotan. Tetapi, sering berjalannya waktu keduanya memilih untuk beraksi sendiri-sendiri.
Kedua penadah itupun sudah diketaui identitasnya. Saat ini masih dalam perburuan tim Jatanras Polda Metro Jaya.
"Mereka pernah bersatu tapi pecah dan jalan masing-masing dengan modus yang sama," kata Yusri.
Dengan tertangkapnya puluhan pelaku curanmor itu, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun.