Jumlah Perusahaan IPO di BEI pada Semester I 2020 Naik 64,7 Persen
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Catatan penawaran umum perdana saham melalui mekanisme initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir semester I 2020, naik 64,7 persen persen dibanding periode yang sama di 2019. Jumlah perusahaan yang IPO mencapai 28.

Meski demikian, jika mengacu pada keseluruhan pencatatan emiten baru 2019, jumlahnya tahun ini akan turun 10,9 persen. Sepanjang 2019, BEI mencatatkan 55 emiten baru, sementara tahun ini masih tersisa 21 calon emiten yang berarti totalnya akan menjadi 49 emiten baru.

Namun Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menerangkan, pihaknya masih terbuka untuk menerima permohonan IPO dari para calon emiten.

"Kami tunggu para eksekutif dan pemiliknya. Jika ada lagi yang mengajukan, akan kami proses,” ujar Nyoman kepada wartawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 30 Juni.

Nyoman menjelaskan, dari 21 daftar tunggu IPO, jumlahnya terbagi dalam beberapa sektor mulai dari trade service & investment, finance, property, basic industry, hingga agriculture. Selain itu, 11 di antaranya merupakan perusahaan dengan aset besar.

Diskon Biaya Pencatatan

Sesuai POJK 53/2017, kriteria perusahaan dengan aset besar adalah yang memiliki nilai aset lebih dari Rp250 miliar. Adapun perusahaan aset kecil Rp50 miliar, dan aset medium berkisar Rp50 sampai Rp250 miliar. Untuk meningkatkan minat IPO, BEI atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan diskon 50 persen untuk biaya pencatatan.

Rinciannya, biaya pencatatan di papan utama yang semula Rp250 juta menjadi Rp125 juta, biaya pencatatan di papan pengembangan Rp150 juta turun jadi Rp75 juta, sementara biaya pencatatan di papan akselerasi tidak berubah.

“Biayanya berbeda pula untuk yang ingin mencatatkan saham tambahan,” ungkap Nyoman.

Nyoman menambahkan, biaya pencatatan saham tambahan berkisar Rp10 juta sampai Rp150 juta. Namun setelah diskon, maka minimal biayanya menjadi Rp5 juta dengan maksimal Rp75 juta, tergantung papan pencatatannya. Diskon biaya pencatatan ini akan berlaku hingga 17 Desember 2020.