MALANG - Anak kepala desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial Y (30) ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka karena menyelenggarakan pesta dangdut dengan kerumunan massa selama penerapan PPKM Level 4 pada 3 Agustus.
Gelaran dangdut dianggap melanggar pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan. Di tengah situasi pandemi COVID-19, anak kepala desa ini malah menggelar pesta dangdut.
Dari video yang viral, tampak dia asyik berjoget di atas panggung bersama biduan, juga kerumunan lainnya di sekitarnya.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono menuturkan, sejak diketahuinya pesta dangdut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Belasan saksi yang terlibat dalam gelaran ini juga telah diperiksa.
Hasilnya, Y terbukti menggelar acara itu tanpa izin. Selain itu, juga menaati pedoman protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Dia terbukti menggelar kegiatan itu tanpa izin, selain itu juga mengundang kerumunan massa selama PPKM Level 4, di mana semua itu tidak boleh. Semua unsur pelanggarannya sudah ada,” kata dia, Senin 30 Agustus.
Tapi polisi tidak menahan tersangka dikarenakan masa hukuman penjara yang dikenakan hanya di bawah 2 tahun. “Jadi memang tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
BACA JUGA:
Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas gelar perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Malang. Y disangkakan melanggar UU No mor 6 Tahun 2018 Pasal 1 tentanf Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 1 tahun.
“Sekarang, kita masih tahap melengkapi dokumen dan berkas-berkas saat gelar perkara itu. Nanti kalau sudah akan kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Bagoes.