Kepala Desa di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat dijadikan tersangka terkait kasus dugaan terhadap anak perempuan di bawah umur.

"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat di Garut, dilansir Antara, Jumat, 20 November.

Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.

Adapun kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum korban Muchlis Nugraha mengatakan, kasus itu sudah berlangsung dua bulan dan sudah beberapa kali mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.